SUMBER- SUMBER HUKUM ISLAM
A.
AL-QURAN SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
1.
PENGERTIAN AL-QURAN
Adapun definisi Al-quran
secara terminology, menurut sebagian ulama usul fiqih adalah sebagai berikut:
“ kalam Allah yang diturunkan kepada nabi
Muhammad SAW. Dalam bahasa arab yang dinukilkan kepada generasi sesudahnya
secara muttawir, membacanyamerupakan ibadah, tertulis dalam musha; dimulai dari
surat Al-fatihah dan ditutup dengan surat an-nas.
‘Dari definisi diatas, para ulama usul fikih
menyimpulkan beberapa ciri khas Al-quran, antara lain sebagai berikut:(
Asy-Syaukani: 26-27)
2.
Kehujjahan Al-Quran menurut pandangan imam
mazhab
2.1.
Pandangan imam abu hanifah
Imam abu hanifah sependapat dengan jumhur
ulama bahwa Al-quran merupakan sumber hkum islam
2.2.
Pandangan imam malik
Menurut Imam Malik, hakikat Al-quran adalah
kalam Allah yang lafalz dan maknanya dari Allah SWT
2.3.
Pandangam Iman\m Asy-Syafi’i
Imam As-Syafi’I sebagaimana ulama lainya
menetapkan bahwa Al-quran merupakan sumber hukum islam yang paling pokok
2.4.
Pandangan Imam Ahmad Ibnu Hambal
Imam Ahmad inbnu hambal berpendapat bahwa
Al-Quran itu sebagai sumber pokok islam, kemudian disusul oleh Assunah.
3.
Petunjuk {dilalah} Alquran.
Adapun
ditinjau dari segi dilalahnya ayat ayat Al quran itu dapat dibagi dalam dua
bagian:
3.1.
Nash yang qathi dilalahnya.
Yaitu nash yang tegas dan jelas
maknanya,tidak bisa di takwil,tidak mempunyai makna yang lain,dan tidak tergantung pada hal-hal lain
di luar nash itu sendiri.
3.2 Nash yang zhanni dilalahnya.
Yaitu nash yang menunjukan suatu makna yang
dapat di takwil atau nash yang mempunyai makna lebih dari satu,
B.
SUNAH.
1.Pengertian
sunah.
Dari segi bahasa adalah jalan yang biasa
dilaluiatau suatu cara yng sensngtiasa di lakukan.tanpa mempermasalahan ,atau cara tersebut
baik atau buruk.
2.Kehujjahan
sunah
Di lihat dari segi sanad.hadist itu berbagi mutwatir dan ahad, hadis ahad itu
terbagi lagi menjadi tiga macam yaitu
mashar ,aziz,dan gharib.nmun menurut hanafiyah ,hadist itu terbagi tiga bagian, yaitu mutawir,mashur,dan ahad.
3.Dilalah
{petunjuk} Sunah.
Dilihat dari segi petunjuknya [dilalah]hadis
sama dengan Al quran,yaitu bisa qathiah dilalah dan bisa zhanniyah
dilalah.Demikian juga dari segi tsubut,ada yang qathi dan ada yang zhanni.
4.Fungsi
sunah terhadap al quran
Fungsi
sunah terhadap al quran sekurang-kurangnya ada tiga hal:
1.Sunah sebagai ta΄kid[penguat} Alquran.
2.Sunah
sebagai penjelas Al quran.
3.Sebagai
Musyari Pembuat Syariat.
C.
IJMA’
1.
PENGERTIAN IJMA’
1.1
menurut bahasa
Devinisi Ijma’ menurut bahasa terbagi
dari 2 arti :
1.bermaksud
atau berniat.
2.kesepakatan
terhadap sesuatu.
1.2 Ijma’
Menurut istilah Ulama Ushul
1.Ijma’
adalah kesepakatan semua mujtahid dari ijma’ umat muhhammad.S.A.W
2.ijma’ adalah kesepakatan semua mujtahid dari
suau masa dari imja
Muhammad .s.a.w.
2.
SYARAT-AYARAT IJMA’
Dari Definisi Ijma’ diatas dapat diketahui
bahwa ijma’ itu bisa terjadi bila memenuhi criteria di bawah ini.
2.1
Yang bersepakat adalah Para prajurit
2.2
Yang bersepakat adalah pra mujjahit
2.3
Para mujjahit adalah umat muhhammad S.A.W
2.4
Dilakukan setelah wfatmya nabi
2.5
Kesepakatan mereka harus berhubungan denagan
syariat
3.
MACAM-MACAM IJMA’
3.1
Ijma’ syarih
Maksudnya
semua mujjahit mengemukakan pendapat meereka masing-masing,kemudian menyepakati
salah satu.
3.2
Ijma’ sukut
Adalah
pendapatsebagin ulama tentng suatu masalah yang diketahui oleh para
mujjahit.
4.
KEHUJAHHAN IJMA’ MENURUT PANADANGAN PARA ULAMA
Kehujahhan
ijma juga berkaitan dengan jenis itu
merupakan sendiri ,yaitu sharih dan sukuti.
4.1 Kehujahhan
ijma’ syarih.
Dari
jedua tgolongan yang bertentangan tentsng kehujahan ijma’ tersebut.tidak ada
yang dapat dipgang landasan
hukumnya.Namun yang di anggap palingbetul adalah dalil yangt mewajibkan kepada
kita untuk berpegangan pada imja’ dan melarang untuk mengingkarinya
4.2
Kehujahhan ijma’ sukuti
4.3
Kemungkinan terjadinya ijmaijma’ yang terjadi di
masa itu merupakan hujjah yang wajib di amalkan ,karena keumunan dalil yang
menunjukan kehujjahan ijma’ pada setiap
masa .
D.
QIYAS
1.
Pengertian qiyas menurut bahasa ialah pengukuran
sesuatu dngan yang lainnya atau penyamanan sesuatu dengan yang sejenis.
2.
Contoh operasional qiyqs
Operasi
penggunaan Qiyas di mulai dengan mengeluarka hokum yang terdapat pada kasus
yang memiliki nash.Selanjutnya mujtahid mecari dan meneliti ada tidaknya illat
tersebut pada kasus yang tidak ada nash nya.Apabila ada illat itu.faqih
menggunaka ketentuan hukum pada kedua kasus itu berdasarkan keadaan
illat,Dengan demikian yang di cari mujtahid di sini adalah illat hokum yang
terdapat pada nash (hukum pokok)
3.
Rukun qiyas
1.
Ashl (pokok),yaitu suatu peristiwa yang sudah
ada nashNYa yang dijadikan tempat meng-Qiyas-kan.
2.
Far’u (cabang) yaitu peristiwa yang tidaj\k ada
nashs-NYA.
3.
Hukum ashl,yaitu hukum syara,yang di tetapkan oleh
suatu nash.
4.
Illat, yaitu suatu sifat yang terdapat pada
ashl.
4.
Kehujjahan Qiyas.
Telah terjadi perbedaan pendapat dalam
berhujjah dengan qiyas.ada yang memperolehkannya,ada yang
memperbolehkannya.diantara contohnya adalah kifarat bagi yangf terbuka
puasa dengan sengaja di bulan Ramadha.
Mummy's Slot - Mapyro
BalasHapusThe game features the Mummy's theme, the most 원주 출장마사지 popular video 시흥 출장샵 slots, a wide variety of 수원 출장샵 the 강릉 출장마사지 game categories, and a high odds bonus. 목포 출장샵