Selasa, 06 November 2012

sumber hukum islam


SUMBER- SUMBER HUKUM ISLAM

A.      AL-QURAN SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM

1.       PENGERTIAN AL-QURAN
Adapun definisi Al-quran secara terminology, menurut sebagian ulama usul fiqih adalah sebagai berikut:
“ kalam Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW. Dalam bahasa arab yang dinukilkan kepada generasi sesudahnya secara muttawir, membacanyamerupakan ibadah, tertulis dalam musha; dimulai dari surat Al-fatihah dan ditutup dengan surat an-nas.
‘Dari definisi diatas, para ulama usul fikih menyimpulkan beberapa ciri khas Al-quran, antara lain sebagai berikut:( Asy-Syaukani: 26-27)
2.       Kehujjahan Al-Quran menurut pandangan imam mazhab
2.1.    Pandangan imam abu hanifah
Imam abu hanifah sependapat dengan jumhur ulama bahwa Al-quran merupakan sumber hkum islam
2.2.    Pandangan imam malik
Menurut Imam Malik, hakikat Al-quran adalah kalam Allah yang lafalz dan maknanya dari Allah SWT
2.3.    Pandangam Iman\m Asy-Syafi’i
Imam As-Syafi’I sebagaimana ulama lainya menetapkan bahwa Al-quran merupakan sumber hukum islam yang paling pokok
2.4.    Pandangan Imam Ahmad Ibnu Hambal
Imam Ahmad inbnu hambal berpendapat bahwa Al-Quran itu sebagai sumber pokok islam, kemudian disusul oleh Assunah.
3.       Petunjuk {dilalah} Alquran.
                Adapun ditinjau dari segi dilalahnya ayat ayat Al quran itu dapat dibagi dalam dua bagian:
3.1.    Nash yang qathi dilalahnya.
                Yaitu nash yang tegas dan jelas maknanya,tidak bisa di takwil,tidak mempunyai makna yang  lain,dan tidak tergantung pada hal-hal lain di luar nash itu sendiri.
       3.2 Nash yang zhanni dilalahnya.
Yaitu nash yang menunjukan suatu makna yang dapat di takwil atau nash yang mempunyai makna lebih dari satu,
B.      SUNAH.
1.Pengertian sunah.
       Dari segi bahasa adalah jalan yang biasa dilaluiatau suatu cara yng sensngtiasa di       lakukan.tanpa mempermasalahan ,atau cara tersebut baik atau buruk.
2.Kehujjahan sunah
        Di lihat dari segi sanad.hadist itu berbagi mutwatir dan ahad, hadis ahad itu terbagi lagi menjadi tiga macam yaitu  mashar ,aziz,dan gharib.nmun menurut hanafiyah ,hadist itu terbagi  tiga bagian, yaitu mutawir,mashur,dan ahad.
3.Dilalah {petunjuk} Sunah.
       Dilihat dari segi petunjuknya [dilalah]hadis sama dengan Al quran,yaitu bisa qathiah dilalah dan bisa zhanniyah dilalah.Demikian juga dari segi tsubut,ada yang qathi dan ada yang zhanni.
4.Fungsi sunah terhadap al quran
        Fungsi sunah terhadap al quran sekurang-kurangnya ada tiga hal:
  1.Sunah sebagai ta΄kid[penguat} Alquran.
2.Sunah sebagai penjelas Al quran.
3.Sebagai Musyari Pembuat Syariat.
C.      IJMA’
1.       PENGERTIAN IJMA’
1.1 menurut bahasa
                       Devinisi Ijma’ menurut bahasa terbagi dari 2 arti :
1.bermaksud atau berniat.
2.kesepakatan terhadap sesuatu.
1.2 Ijma’ Menurut istilah Ulama Ushul
1.Ijma’ adalah kesepakatan semua mujtahid dari ijma’ umat  muhhammad.S.A.W
2.ijma’ adalah kesepakatan semua mujtahid dari suau masa dari imja                   Muhammad .s.a.w.
2.       SYARAT-AYARAT IJMA’
Dari Definisi Ijma’ diatas dapat diketahui bahwa ijma’ itu bisa terjadi bila memenuhi criteria di bawah ini.
2.1   Yang bersepakat adalah Para prajurit
2.2   Yang bersepakat adalah pra mujjahit
2.3   Para mujjahit adalah umat muhhammad S.A.W
2.4   Dilakukan setelah wfatmya nabi
2.5   Kesepakatan mereka harus berhubungan denagan syariat
3.       MACAM-MACAM IJMA’
3.1   Ijma’ syarih
Maksudnya semua mujjahit mengemukakan pendapat meereka masing-masing,kemudian menyepakati salah satu.
3.2   Ijma’ sukut
 Adalah pendapatsebagin ulama tentng suatu masalah yang diketahui oleh  para          mujjahit.
4.       KEHUJAHHAN IJMA’ MENURUT PANADANGAN PARA ULAMA
Kehujahhan ijma  juga berkaitan dengan jenis itu merupakan sendiri ,yaitu sharih dan sukuti.
4.1   Kehujahhan ijma’ syarih.
Dari jedua tgolongan yang bertentangan tentsng kehujahan ijma’ tersebut.tidak ada yang dapat dipgang  landasan hukumnya.Namun yang di anggap palingbetul adalah dalil yangt mewajibkan kepada kita untuk berpegangan pada imja’ dan melarang untuk mengingkarinya
4.2   Kehujahhan ijma’ sukuti
4.3   Kemungkinan terjadinya ijmaijma’ yang terjadi di masa itu merupakan hujjah yang wajib di amalkan ,karena keumunan dalil yang menunjukan kehujjahan  ijma’ pada setiap masa .
D.      QIYAS
1.       Pengertian qiyas menurut bahasa ialah pengukuran sesuatu dngan yang lainnya atau penyamanan sesuatu dengan yang sejenis.
2.       Contoh operasional qiyqs
Operasi penggunaan Qiyas di mulai dengan mengeluarka hokum yang terdapat pada kasus yang memiliki nash.Selanjutnya mujtahid mecari dan meneliti ada tidaknya illat tersebut pada kasus yang tidak ada nash nya.Apabila ada illat itu.faqih menggunaka ketentuan hukum pada kedua kasus itu berdasarkan keadaan illat,Dengan demikian yang di cari mujtahid di sini adalah illat hokum yang terdapat pada nash (hukum pokok)
3.       Rukun qiyas
1.       Ashl (pokok),yaitu suatu peristiwa yang sudah ada nashNYa yang dijadikan tempat meng-Qiyas-kan.
2.       Far’u (cabang) yaitu peristiwa yang tidaj\k ada nashs-NYA.
3.       Hukum ashl,yaitu hukum syara,yang di tetapkan oleh suatu nash.
4.       Illat, yaitu suatu sifat yang terdapat pada ashl.
      4.   Kehujjahan Qiyas.
                                   Telah terjadi perbedaan pendapat dalam berhujjah dengan qiyas.ada yang memperolehkannya,ada yang memperbolehkannya.diantara contohnya adalah kifarat bagi yangf terbuka puasa  dengan sengaja di bulan Ramadha.


1 komentar:

  1. Mummy's Slot - Mapyro
    The game features the Mummy's theme, the most 원주 출장마사지 popular video 시흥 출장샵 slots, a wide variety of 수원 출장샵 the 강릉 출장마사지 game categories, and a high odds bonus. 목포 출장샵

    BalasHapus